Skip to main content

Profesi & Etika Dalam Perencanaan Wilayah dan Kota

Profesi adalah suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan, dalam hal ini adalah profesi yang berkaitan dengan Perencaan Wilayah dan Kota. Profesi yang berkaitan dengan Perencanaan Wilayah dan Kota adalah Perencana. Setiap profesi pasti memiliki kode etik, begitupula halnya dengan perencana. Kode etik adalah sebagai pandangan manusia dalam perilaku menurut ukuran nilai yang baik (Drs. O. P. Simonangkir).
 

            Materi mengenai profesi dan etika perencanaan ini sangat penting untuk diketahui bagi calon perencana maupun perencana, agar dalam menjalani profesinya dapat sesuai dengan kode etik yang ada. Khususnya bagi calon perencana perlu mengetahui profesi yang akan dijalaninya agar dapat menentukan tujuan setelah lulus.
            Seorang perencana harus memiliki pengetahuan yang luas, dimana pengetahuan tersebut dapat memberikan efek positif bagi masyarakat, suatu tempat dan lingkungan. Pekerjaan sebagai perencana sangat luas cakupannya, dan untuk menjadi seorang perencana, kita harus menikmati dan membiasakan diri dengan beberapa hal, seperti kerja tim, pemahaman data dan angka, dapat berkomunikasi dengan baik, mengatasi permasalahan, dan adanya tambahan jam kerja.
Sebagai seorang perencana akan memiliki peran tersendiri di masyarakat, adapun peran seorang perencana adalah:
·         As a master and servant, seorang perencana harus dapat menuntun perumusan rencana dan meyakinkan agar rencananya layak menjadi alat pelaksana pembangunan.
·         As a generalist and specialist, seorang perencana harus dapat menganalisis perencanaan menyeluruh dan rinci yang berupa rencana fisik.
·         Wawasan sosial budaya dan sosial ekonomi, seorang perncana harus peka terhadap masalah-masalah sosial seperti kemiskinan, ketidak-merataan kesejahteraan, ketenaga kerjaan dan masalah politik.
·         Ilmu teknologi dan seni, seorang perencana harus memiliki selera estetika dalam membuat  tatanan lingkungan.
·         Pemikiran keilmuan (eclectic), seorang perencana harus dapat memberikan pernyataan yang konkrit (articulate) dan pernyataan yang spesifik (esoteric), dapat berkomunikasi baik antar perencana, maupun politisi & antar instansi yang berkaitan.
·         Peka terhadap ketidakpastian (uncertainty) & kosekuensi dari setiap perubahan perencanaan (consequences of planning) melalui pendekatan pilihan strategis, yang pada akhirnya dapat  menyelesaikan pertentangan kepentingan pemerintah, swasta & masyarakat.
Pada saat ini seorang perencana sangat dibutuhkan masyarakat, karena kondisi jumlah penduduk yang semakin meningkat namun ketersediaan lahan yang tidak bertambah. Beriku adalah peluang kerja perencana dalam pembangunan wilayah dan kota:
v  Otonomi daerah atau desentralisasi, dengan adanya kebijakan ini setiap daerah berhak menentukan arah pembangunan, namun tetap sesuai dengan peraturan / rencana pemerintah provinsi dan kabupaten. Hal ini membuka peluang untuk perencana dapat bekerja di daerah-daerah, tidak hanya terpusat di suatu ibu kota atau pusat pemerintahan Negara.
v  Pembangunan kota baru, Indonesia merupakan Negara kepulauan yang cukup luas yang memungkinkan terus bermunculannya rencana untuk membangun kota baru, disinilah seorang perencana berpeluang untuk mengambil peran dalam membuat rencana sebuah kota baru.
v  Pembangunan sarana-prasarana untuk mendorong pertumbuhan wilayah dan pemerataan antar wilayah.
v  Peluang kerjasama/kemitraan antara pemerintah, swasta dan masyarakat.
v  Percepatan pembangunan di Kawasan Timur Indonesia. Kawasan Timur Indonesia selama ini memang tertinggal jika dibandingkan dengan kawasan Indonesia lainnya, ini merupakan peluang seorang perencana untuk dapat bekerja di kawasan Indonesia bagian Timur.
v  Peluang kerjasama pembangunan wilayah/kawasan dengan negara yang berbatasan.
Peluang-peluang diatas menimbulkan sebaran lapangan kerja baik di lembaga pemerintahan, swasta maupun organisasi Internasional. Adapun lapangan kerja di lembaga pemerintahan yaitu, untuk Departemen (PU, Perhubungan, Depdagri, LH, Depindustri, Kemenpera, Depdikbud Dep Kelautan & perikanan, pariwisata dll) dan Non-Departemen (Bappenas, BPPT, Badan Koordinasi Penanaman Modal dll). Selain menjadi PNS, seorang perncana juga bisa bekerja di perusahaan swasta seperti Tenaga Ahli di Konsultan Perencana, Industri konstruksi BUMN, LSI dan Pengembang (developer).
Seorang perencana juga dapat bekerja diorganisasi Intenasional terkait bidang pembagunan seperti, World Bank, UNDP, Asian Development Bank, dll.  Profesi sebagai perncana juga tidak mengikat seorang perencana harus bekerja pada bidangnya, namun bisa juga diluar bidang itu dikarenakan pola pikirannya yang runtut dan kemampuan untuk mengenal sebuah prinsip dasar manajemen maka lulusan PWK juga bisa bekerja di bank dan beberapa lembaga keuangan lain serta beberapa perusahaan swasta.
Setiap profesi maupun pekerjaan memiliki tantangan tersendiri, begitu pula dengan profesi perencana wilayah dan kota. Adapun tantangan yang akan dihadapi seorang perencana dalam menjalankan pekerjaannya adalah:
o  Perubahan dalam lingkungan eksternal/global & internal/lokal.
o  Aspek ekonomi, sosial budaya,  politik, fisik-lingkungan & teknologi.
o  Makin banyaknya aktor (stakeholder) yang terlibat dalam perencanaan wilayah dan kota dengan kepentingannya masing-masing.
Seseorang yang memiki profesi sebagi perencana dapat diakui jika sudah mendapat pengakuan baik secara akademik (lulus dari suatu lembaga pendidikan), dan pengakuan professional (diberikan suatu asosiasi profesi tertentu). Di Indonesia, pengakuan akademik didapatkan dari perguruan tinggi dan untuk pengakuan professional didapatkan dari Ikatan Ahli Perencanaan.
Ikatan Ahli Perencanaan (IAP), merupakan suatu organisasi yang dibentuk karena perkembangan ilmu PWK yang pesat, pengembangan dan pemanfaatan keahlian PWK, serta perlunya para ahli PWK berhimpun dalam suatu organisasi profesi. Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) ini berfungsi sebagai wadah pembinaan, komunikasi, konsultasi dan koordinasi antar ahli PWK dan antara ahli PWK dengan tenaga ahli lain, juga sebagai wadah penyalur aspirasi dan kepentingan ahli PWK di Indonesia. Tujuan dari Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) ini adalah mengembangkan keahian PWK serta meningkatkan mutu, kesejahteraan, dan persatuan kesatuan bagi segenap ahli PWK di Indonesia.
Dalam menjalani profesi perencana adapula prinsip-prinsip yang harus dijalankan, yaitu:
      Melayani & memperhatikan kepentingan publik.
      Mendorong partisipasi public.
      Berdasar kepada perencanaan menyeluruh & keputusan bijaksana.
      Mengembangkan pilihan & kesempatan bagi kepentingan semua lapisan masyarakat.
      Membuka peluang koordinasi dalam proses perencanaan.
      Menghindari konflik kepentingan.
      Tidak memberikan/mengharapkan imbalan keuntungan yg akan mempengaruhi perencanaan.
      Menerima pendapat dari manapun dlm usaha penyempurnaan rencana yang dibuatnya.
      Mempergunakan data & informasi yg benar dalam proses perencanaan.
      Dalam kiparah kegiatan profesinya berdasar dan patuh kpd kode etik professional.
Tidak hanya prinsip, seorang perencana juga harus mentaati kode etik agar dapat melakukan profesi sesuai dengan ketentuan hukum yang ada dan tidak merugikan banyak pihak. Berikut adalah kode etik seorang perencana:
1.      Tanggung Jawab Terhadap Masyarakat:
·         Memperhatikan kosekuensi yang akan dihadapi masyarakat di masa yg akan datang atas dasar tindakannya sekarang.
·         Memberikan informasi yang jelas dan benar kepada masyarakat.
·         Memberi peluang kepada masyarakat untuk memberikan aspirasi dan mengetahui akibat dari penerapan suatu rencana dan program pembangunan.
·         Membuka peluang keikutsertaan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses penyusunan rencana.
·         Memperhatikan keseimbangan lingkungan hidup secara sosial, ekonomi dan lingkungan fisik.
2.      Tanggung Jawab Terhadap Client atau Atasan:
·         Perencana harus berani mempertaruhkan keputusan profesionalnya secara bebas atas nama client (totalitas).
·         Perencana tidak boleh menerima pekerjaan apabila terjadi konflik pribadi atau keuangan dengan client.
·         Dapat menerima dan mengolah secara profesional keputusan dan usulan dari client/atasan.
·         Tidak menawarkan/menjual keahliannya sebagai perencana untuk mendukung keputusan yang bertentangan dengan kepentingan umum.
·         Tidak menerima komisi diluar ketentuan demi menghasilkan keputusan perencanaan yang hanya terkait dgn kepentingan client.
·         Dapat menjaga kerahasiaan produk rencana yang karena pertimbangan tertentu belum dapat diumumkan secara luas.
3.      Tanggung Jawab terhadap Profesi dan Rekan Sejawat:
·         Melindungi dan meningkatkan integritasnya terhadap profesi, dan tanggap pada kritik profesi.
·         Secara akurat menampilkan kualifikasi dan pandangannya, dan mengakui secara jujur pendapat rekan sejawatnya.
·         Membagi dan menyebarluaskan pengalaman dan hasil penelitian.
·         Bertanggung jawab dan jujur di dalam mengkaji dan menindaklanjuti produk perencanaan dari sejawatnya.
·         Turut serta mengembangkan pengetahuan perencanaan wilayah dan kota kepada kader perencana wilayah dan kota mendatang.
4.      Tanggung Jawab Terhadap Dirinya Sendiri:
·         Tidak melakukan hal yang tercela dalam hubungannya dengan kiprahnya sebagai perencana wilayah dan kota.
·         Tidak diskriminatif di dalam menghasilkan rencana.
·         Perencana harus berusaha melanjutkan pendidikan profesionalnya.
·         Totalitas dalam mempresentasikan kualifikasi profesionalnya, pendidikannya, dan tempatnya bekerja.
·         Menyadari nilai etika dan moral di dalam mempraktekan profesinya.
·         Bersedia untuk menyediakan dirinya secara sukarela untuk kelompok yang membutuhkannya tetapi dengan keterbatasan finansial atau kemampuan.



 Daftar Pustaka

Qohar, Adnan. “Pengertian Etika dan Profesi Hukum”. http://www.academia.edu/4226624/Pengertian_profesi. Diakses pada tanggal: 07 Januari 2015.


Perdana, Andrean. 2013.“Pengertian Profesi, Profesional, Profesionalisme, Profesionalitas,Profesionalisasi”.http://www.andreanperdana.com/2013/03/pengertian-profesi-profesional.html?m=1. Diakses pada tanggal: 07 Januari  2015.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Perencanaan dan Perancangan

Mungkin kebanyakan orang akan bingung dalam menggunakan istilah perencanaan dan perancangan atau bahkan kalian termasuk orang yang kerap kali menggunakan kedua istilah ini tanpa mengetahui maknanya....eitsss jangan beranggapan kedua kata ini memiliki makna yang sama ya, beda guys. - Perencanaan dalam bahasa asing disebut juga sebagai “planning”, dapat diartikan sebagai suatu sarana untuk mentransformasikan persepsi-persepsi mengenai kondisi-kondisi lingkungan ke dalam rencana yang berarti dan dapat dilaksanakan dengan teratur (William A.Shrode, 1974).  Perencanaan adalah sebuah proses untuk menetapkan tindakan yang tepat di masa depan melalui pilihan-pilihan yang sistematik (Paul Davidov, 1982). - Perancangan adalah usulan pokok yang mengubah sesuatu yang sudah ada menjadi sesuatu yang lebih baik, melalui tiga proses: mengidentifikasi masalah-masalah, mengidentifikasi metoda untuk pemecahan masalah, dan pelaksanaan pemecahan masalah. Dengan kata lain adalah pemograman, penyusuna

STUDI KASUS METODE ANALISIS DISKRIMINAN 2 GRUP

TUGAS MATA KULIAH METODE ANALISIS PERENCANAAN  STUDI KASUS METODE ANALISIS DISKRIMINAN 2 GRUP OLEH : SYARIFAH ATHIYATUL KHAIRAH  (D1091141007) FILASIAS TIAR MARTIN  (D1091141012) FAKULTAS TEKNIK PROGRAM STUDI PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA UNIVERSITAS TANJUNGPURA 2016 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Seiring dengan berkembangnya zaman, maka tuntunan perkembangan ilmu pengetahuan juga akan semakin meningkat. Tuntutan tersebut juga membuat meningkatnya kebutuhan akan sumber daya manusia yang bermutu. Dalam upaya meningkatkan sumber daya manusia yang bermutu, tentu perlu adanya ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkualitas dan mendukung untuk mengembangkan kemampuan dari setiap individu serta perlunya peningkatan dalam bidang-bidang tertentu seperti bidang sosial, ekonomi, pendidikan, dan sebagainya. Seiring berkembang ilmu peng e tahuan yang dibutuhkan manusia, ditemukan pula berbagai metode untuk menganalisa faktor pendukung