Skip to main content

Posts

Showing posts from 2017

Kota Layak Anak

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun,  termasuk anak yang masih dalam kandungan sesuai isi dari pasal 1 angka  (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor  23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak merupakan keturunan antara ayah dan ibu melalui perkawinan yang sah maupun tidak. Manusia sebagai makhluk hidup berkembang dan  menghasilkan keturunan yang berkembang sehingga membentuk silsilah keluarga. Kota Layak Anak yang disahkan oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Kota Layak Anak adalah Kabupaten/kota Layak Anak adalah Kabupaten/Kota  yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak. Dalam mewujudkan Kota Layak Anak terdapat 5 klaster yang

Kota Layak Huni (Liveable City)

Kota layak huni adalah kota yang aman, nyaman dan terpenuhi dari lingkungan ifrastruktur kota, pendidikan, kesehatan, transportasi, sosial dan budaya hidup serta keamanan.  Kota dengan pelayanan sarana prasarana permukiman sesuai dengan kebutuhan hidup warganya yang mudah diakses bagi seluruh kalangan masyarakat kota serta mampu menjaga kualitas kota melalui: -        Penyediaan prasana dan sarana lingkungan permukiman kota, ruang yang proporsioanal untuk pelaku ekonomi formal dan informal, terjaminnya kesehatan dan pendidikan. -        Dalam mewujudkan konsep Livable City harus didukung dengan sustainable city , agar perencanaan ruang kota dapat terwujud sesuai rencana. Dalam konteks keberlanjutan adalah kemampuan untuk mempertahankan kualitas hidup yang dibutuhkan oleh masyarakat kota saat ini maupun masa depan. -        Konsep Livable City juga sangat berkaitan dengan lingkungan. Livable City harus berkesinambungan dengan sistem ekologi dan kenyamanan hidup bagi ma

Profesi & Etika Dalam Perencanaan Wilayah dan Kota

Profesi adalah suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan, dalam hal ini adalah profesi yang berkaitan dengan Perencaan Wilayah dan Kota. Profesi yang berkaitan dengan Perencanaan Wilayah dan Kota adalah Perencana.  Setiap profesi pasti memiliki kode etik, begitupula halnya dengan perencana. Kode etik adalah sebagai pandangan manusia dalam perilaku menurut ukuran nilai yang baik (Drs. O. P. Simonangkir).               Materi mengenai profesi dan etika perencanaan ini sangat penting untuk diketahui bagi calon perencana maupun perencana, agar dalam menjalani profesinya dapat sesuai dengan kode etik yang ada. Khususnya bagi calon perencana perlu mengetahui profesi yang akan dijalaninya agar dapat menentukan tujuan setelah lulus.             Seorang perencana harus memiliki pengetahuan yang luas, dimana pengetahuan tersebut dapat memberikan efek positif bagi masyarakat, suatu tempat dan lingkungan. Pekerjaan sebagai perencana sangat luas cakupannya, dan

Ruang Terbuka (Open Spaces)

Ruang terbuka ( open spaces ) merupakan ruang yang direncanakan karenakebutuhan akan tempat-tempat pertemuan dan aktivitas bersama di udaraterbuka. Ruang terbuka ( open spaces ), Ruang Terbuka Hijau (RTH), Ruangpublik ( public spaces ) mempunyai pengertian yang hampir sama. Secara teoritisyang dimaksud dengan ruang terbuka ( open spaces ) adalah  Ruang yang berfungsi sebagai wadah untuk kehidupan manusia,baik secara individu maupun berkelompok, serta wadah makhluk lainnya untukhidup dan berkembang secara berkelanjutan (UUPR no.24/1992), sedangkan berdasarkan Budihardjo ruag terbuka adalah suatu wadah yang menampung aktivitas manusia dalam suatu lingkunganyang tidak mempunyai penutup dalam bentuk fisik (Budihardjo, 1999; 90). Denga demikian ruang terbuka adalah, ruang yang tidak terbangun, yang terdiri dari ruang terbuka hijau dan ruang terbuka non hijau. -         Ruang Terbuka Hijau Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai infrastruktur hijau perkotaan adalah bagian dari ruang-ruang

Transit Oriented Development

Pada tahun 1993 Peter Calthorpe menawarkan sebuah sistem mengenai Konsep Transit Oriented Development ( TOD ) dimana konsep ini memberikan arahan sebuah kawasan yang memiliki komunitas campuran di sekitar lokasi sebuah transit, antara lain terminal, stasiun. Komuitas ini meliputi perumahan, pertokoan, pasar, fasilitas olahraga, kantor, ruang terbuka dan fasilitas publik. (Nugroho, Sapto, ” Pengalju dan TOD di Jabotabek, 2000) . Konsep TOD dapat dibangun di sebuah kawasan yang dianggap sudah mengalami penurunan baik fungsi dan kualitas fisiknya dan harus mengalami proses redevelopment (pembangunan kembali). Selain itu konsep ini juga dapat dilakukan pada infill sites (lahan yang sudah berkembang) maupun new growth areas (lahan pengembangan baru). Konsep TOD ini biasanya memberikan atau menciptakan fungsi-fungsi baru dan perbaikan jaringan sistem transit yang berada dalam kawasan ataupun menciptakan jaringan sistem transit yang baru. Berikut adalah prinsip - prinsip transportasi perkot