Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun,
termasuk anak yang
masih dalam kandungan sesuai isi dari pasal 1 angka (1) Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak merupakan keturunan antara ayah dan ibu
melalui perkawinan yang sah maupun tidak. Manusia
sebagai makhluk hidup berkembang dan menghasilkan
keturunan yang berkembang sehingga membentuk silsilah keluarga.
Kota Layak Anak yang disahkan oleh Kementrian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Kota Layak
Anak adalah Kabupaten/kota Layak Anak adalah Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis
hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah,
masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan
dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan
perlindungan anak. Dalam mewujudkan Kota Layak Anak terdapat 5 klaster yang
harus dipenuhi.
- Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
- Kesehatan dan Kesejahteraan Dasar
- Pendidikan, pemanfaatan waktu luang
dan kegiatan budaya
- Perlindungan khusus
Sumber: Bahan advokasi kebijakan KLA oleh kementrian pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak Republik Indonesia.
Comments
Post a Comment