Skip to main content

Kota Layak Anak

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun,  termasuk anak yang masih dalam kandungan sesuai isi dari pasal 1 angka  (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor  23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak merupakan keturunan antara ayah dan ibu melalui perkawinan yang sah maupun tidak. Manusia sebagai makhluk hidup berkembang dan  menghasilkan keturunan yang berkembang sehingga membentuk silsilah keluarga.
Kota Layak Anak yang disahkan oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Kota Layak Anak adalah Kabupaten/kota Layak Anak adalah Kabupaten/Kota  yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak. Dalam mewujudkan Kota Layak Anak terdapat 5 klaster yang harus dipenuhi. 
- Hak Sipil dan Kebebasan
- Lingkungan   Keluarga dan   Pengasuhan     Alternatif
- Kesehatan dan Kesejahteraan Dasar
- Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya
- Perlindungan khusus
Sumber: Bahan advokasi kebijakan KLA oleh kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Republik Indonesia.

Comments