Profesi adalah suatu hal yang berkaitan dengan
bidang tertentu atau jenis pekerjaan, dalam hal ini adalah profesi yang
berkaitan dengan Perencaan Wilayah dan Kota. Profesi yang berkaitan dengan
Perencanaan Wilayah dan Kota adalah Perencana. Setiap
profesi pasti memiliki kode etik, begitupula halnya dengan perencana. Kode etik
adalah sebagai pandangan manusia dalam perilaku menurut ukuran nilai yang baik
(Drs. O. P. Simonangkir).
Materi
mengenai profesi dan etika perencanaan ini sangat penting untuk diketahui bagi
calon perencana maupun perencana, agar dalam menjalani profesinya dapat sesuai
dengan kode etik yang ada. Khususnya bagi calon perencana perlu mengetahui profesi
yang akan dijalaninya agar dapat menentukan tujuan setelah lulus.
Seorang
perencana harus memiliki pengetahuan yang luas, dimana pengetahuan tersebut
dapat memberikan efek positif bagi masyarakat, suatu tempat dan lingkungan. Pekerjaan
sebagai perencana sangat luas cakupannya, dan untuk menjadi seorang perencana,
kita harus menikmati dan membiasakan diri dengan beberapa hal, seperti kerja
tim, pemahaman data dan angka, dapat berkomunikasi dengan baik, mengatasi
permasalahan, dan adanya tambahan jam kerja.
Sebagai seorang perencana akan memiliki
peran tersendiri di masyarakat, adapun peran seorang perencana adalah:
·
As a master and
servant, seorang perencana harus
dapat menuntun perumusan rencana dan meyakinkan agar rencananya layak menjadi
alat pelaksana pembangunan.
·
As a generalist
and specialist, seorang perencana harus dapat
menganalisis perencanaan menyeluruh dan rinci yang berupa rencana fisik.
·
Wawasan sosial
budaya dan sosial ekonomi, seorang perncana harus peka terhadap masalah-masalah
sosial seperti kemiskinan, ketidak-merataan kesejahteraan, ketenaga kerjaan dan
masalah politik.
·
Ilmu teknologi
dan seni, seorang perencana harus memiliki selera estetika dalam membuat tatanan lingkungan.
·
Pemikiran
keilmuan (eclectic), seorang perencana harus dapat memberikan pernyataan
yang konkrit (articulate) dan pernyataan yang spesifik (esoteric),
dapat berkomunikasi baik antar perencana, maupun politisi & antar instansi
yang berkaitan.
·
Peka terhadap
ketidakpastian (uncertainty) & kosekuensi dari setiap perubahan
perencanaan (consequences of planning) melalui pendekatan pilihan
strategis, yang pada akhirnya dapat
menyelesaikan pertentangan kepentingan pemerintah, swasta &
masyarakat.
Pada saat ini seorang perencana sangat
dibutuhkan masyarakat, karena kondisi jumlah penduduk yang semakin meningkat
namun ketersediaan lahan yang tidak bertambah. Beriku adalah peluang kerja
perencana dalam pembangunan wilayah dan kota:
v Otonomi daerah atau desentralisasi, dengan adanya
kebijakan ini setiap daerah berhak menentukan arah pembangunan, namun tetap
sesuai dengan peraturan / rencana pemerintah provinsi dan kabupaten. Hal ini
membuka peluang untuk perencana dapat bekerja di daerah-daerah, tidak hanya
terpusat di suatu ibu kota atau pusat pemerintahan Negara.
v Pembangunan kota baru, Indonesia merupakan Negara
kepulauan yang cukup luas yang memungkinkan terus bermunculannya rencana untuk
membangun kota baru, disinilah seorang perencana berpeluang untuk mengambil
peran dalam membuat rencana sebuah kota baru.
v Pembangunan sarana-prasarana untuk mendorong
pertumbuhan wilayah dan pemerataan antar wilayah.
v Peluang kerjasama/kemitraan antara pemerintah,
swasta dan masyarakat.
v Percepatan pembangunan di Kawasan Timur Indonesia.
Kawasan Timur Indonesia selama ini memang tertinggal jika dibandingkan dengan
kawasan Indonesia lainnya, ini merupakan peluang seorang perencana untuk dapat
bekerja di kawasan Indonesia bagian Timur.
v Peluang kerjasama pembangunan wilayah/kawasan dengan
negara yang berbatasan.
Peluang-peluang
diatas menimbulkan sebaran lapangan kerja baik di lembaga pemerintahan, swasta
maupun organisasi Internasional. Adapun lapangan kerja di lembaga pemerintahan yaitu,
untuk Departemen (PU, Perhubungan, Depdagri, LH, Depindustri, Kemenpera,
Depdikbud Dep Kelautan & perikanan, pariwisata dll) dan Non-Departemen
(Bappenas, BPPT, Badan Koordinasi Penanaman Modal dll). Selain menjadi PNS,
seorang perncana juga bisa bekerja di perusahaan swasta seperti Tenaga Ahli di
Konsultan Perencana, Industri konstruksi BUMN, LSI dan Pengembang (developer).
Seorang
perencana juga dapat bekerja diorganisasi Intenasional terkait bidang
pembagunan seperti, World Bank, UNDP, Asian Development Bank, dll. Profesi sebagai perncana juga tidak mengikat
seorang perencana harus bekerja pada bidangnya, namun bisa juga diluar bidang
itu dikarenakan pola pikirannya yang runtut dan kemampuan untuk mengenal sebuah
prinsip dasar manajemen maka lulusan PWK juga bisa bekerja di bank dan beberapa
lembaga keuangan lain serta beberapa perusahaan swasta.
Setiap
profesi maupun pekerjaan memiliki tantangan tersendiri, begitu pula dengan
profesi perencana wilayah dan kota. Adapun tantangan yang akan dihadapi seorang
perencana dalam menjalankan pekerjaannya adalah:
o
Perubahan dalam lingkungan eksternal/global
& internal/lokal.
o
Aspek ekonomi, sosial budaya, politik, fisik-lingkungan & teknologi.
o
Makin banyaknya aktor (stakeholder) yang
terlibat dalam perencanaan wilayah dan kota dengan kepentingannya
masing-masing.
Seseorang
yang memiki profesi sebagi perencana dapat diakui jika sudah mendapat pengakuan
baik secara akademik (lulus dari suatu lembaga pendidikan), dan pengakuan
professional (diberikan suatu asosiasi profesi tertentu). Di Indonesia,
pengakuan akademik didapatkan dari perguruan tinggi dan untuk pengakuan
professional didapatkan dari Ikatan Ahli Perencanaan.
Ikatan
Ahli Perencanaan (IAP), merupakan suatu organisasi yang dibentuk karena
perkembangan ilmu PWK yang pesat, pengembangan dan pemanfaatan keahlian PWK,
serta perlunya para ahli PWK berhimpun dalam suatu organisasi profesi. Ikatan
Ahli Perencanaan (IAP) ini berfungsi sebagai wadah pembinaan, komunikasi,
konsultasi dan koordinasi antar ahli PWK dan antara ahli PWK dengan tenaga ahli
lain, juga sebagai wadah penyalur aspirasi dan kepentingan ahli PWK di
Indonesia. Tujuan dari Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) ini adalah mengembangkan
keahian PWK serta meningkatkan mutu, kesejahteraan, dan persatuan kesatuan bagi
segenap ahli PWK di Indonesia.
Dalam menjalani profesi
perencana adapula prinsip-prinsip yang harus dijalankan, yaitu:
• Melayani
& memperhatikan kepentingan publik.
• Mendorong
partisipasi public.
• Berdasar
kepada perencanaan menyeluruh & keputusan bijaksana.
• Mengembangkan
pilihan & kesempatan bagi kepentingan semua lapisan masyarakat.
• Membuka
peluang koordinasi dalam proses perencanaan.
• Menghindari
konflik kepentingan.
• Tidak
memberikan/mengharapkan imbalan keuntungan yg akan mempengaruhi perencanaan.
• Menerima
pendapat dari manapun dlm usaha penyempurnaan rencana yang dibuatnya.
• Mempergunakan
data & informasi yg benar dalam proses perencanaan.
• Dalam
kiparah kegiatan profesinya berdasar dan patuh kpd kode etik professional.
Tidak
hanya prinsip, seorang perencana juga harus mentaati kode etik agar dapat
melakukan profesi sesuai dengan ketentuan hukum yang ada dan tidak merugikan
banyak pihak. Berikut adalah kode etik seorang perencana:
1. Tanggung
Jawab Terhadap Masyarakat:
·
Memperhatikan kosekuensi yang akan
dihadapi masyarakat di masa yg akan datang atas dasar tindakannya sekarang.
·
Memberikan informasi yang jelas dan
benar kepada masyarakat.
·
Memberi peluang kepada masyarakat untuk
memberikan aspirasi dan mengetahui akibat dari penerapan suatu rencana dan program
pembangunan.
·
Membuka peluang keikutsertaan masyarakat
baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses penyusunan rencana.
·
Memperhatikan keseimbangan lingkungan
hidup secara sosial, ekonomi dan lingkungan fisik.
2. Tanggung
Jawab Terhadap Client atau Atasan:
·
Perencana harus berani mempertaruhkan
keputusan profesionalnya secara bebas atas nama client (totalitas).
·
Perencana tidak boleh menerima pekerjaan
apabila terjadi konflik pribadi atau keuangan dengan client.
·
Dapat menerima dan mengolah secara
profesional keputusan dan usulan dari client/atasan.
·
Tidak menawarkan/menjual keahliannya
sebagai perencana untuk mendukung keputusan yang bertentangan dengan
kepentingan umum.
·
Tidak menerima komisi diluar ketentuan
demi menghasilkan keputusan perencanaan yang hanya terkait dgn kepentingan
client.
·
Dapat menjaga kerahasiaan produk rencana
yang karena pertimbangan tertentu belum dapat diumumkan secara luas.
3. Tanggung
Jawab terhadap Profesi dan Rekan Sejawat:
·
Melindungi dan meningkatkan
integritasnya terhadap profesi, dan tanggap pada kritik profesi.
·
Secara akurat menampilkan kualifikasi
dan pandangannya, dan mengakui secara jujur pendapat rekan sejawatnya.
·
Membagi dan menyebarluaskan pengalaman
dan hasil penelitian.
·
Bertanggung jawab dan jujur di dalam
mengkaji dan menindaklanjuti produk perencanaan dari sejawatnya.
·
Turut serta mengembangkan pengetahuan
perencanaan wilayah dan kota kepada kader perencana wilayah dan kota mendatang.
4. Tanggung
Jawab Terhadap Dirinya Sendiri:
·
Tidak melakukan hal yang tercela dalam
hubungannya dengan kiprahnya sebagai perencana wilayah dan kota.
·
Tidak diskriminatif di dalam
menghasilkan rencana.
·
Perencana harus berusaha melanjutkan
pendidikan profesionalnya.
·
Totalitas dalam mempresentasikan
kualifikasi profesionalnya, pendidikannya, dan tempatnya bekerja.
·
Menyadari nilai etika dan moral di dalam
mempraktekan profesinya.
·
Bersedia untuk menyediakan dirinya
secara sukarela untuk kelompok yang membutuhkannya tetapi dengan keterbatasan
finansial atau kemampuan.
Daftar Pustaka
Qohar, Adnan. “Pengertian Etika dan Profesi Hukum”. http://www.academia.edu/4226624/Pengertian_profesi.
Diakses pada tanggal: 07 Januari 2015.
Perdana,
Andrean. 2013.“Pengertian Profesi, Profesional, Profesionalisme,
Profesionalitas,Profesionalisasi”.http://www.andreanperdana.com/2013/03/pengertian-profesi-profesional.html?m=1.
Diakses pada tanggal: 07 Januari 2015.
Comments
Post a Comment