Gambaran mengenai “kota hijau” adalah kota yang memiliki 8 (delapan) atribut kota hijau, meliputi: 1. Perencanaan dan Perancangan Kota yang Ramah Lingkungan (Green Planning and Design). Peningkatan kualitas rencana tata ruang dan rancang kota yang lebih adaptif terhadap karakter lingkungan fisik alami (biofisik) kawasan, serta mengupayakan adaptasi dan mitigasi terhadap isu perubahan iklim. Kegiatan yang terkait atribut ini antara lain penyusunan Masterplan Kota Hijau, dan penyusunan Rencana Rinci seperti RDTR dan RTBL dengan memperhatikan ketersediaan dan kualitas RTH, serta koridor hijau. 2. Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (Green Open Space) Peningkatan kuantitas dan kualitas Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai karakteristik kota/kabupaten dengan target minimal 30% dari seluruh luasan perkotaan sesuai yang direncanakan dalam RTRW. Kegiatan yang terkait atribut ini antara lain pembangunan taman kota hijau, hutan kota, nursery, koridor hijau di kawasa
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan sesuai isi dari pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak merupakan keturunan antara ayah dan ibu melalui perkawinan yang sah maupun tidak. Manusia sebagai makhluk hidup berkembang dan menghasilkan keturunan yang berkembang sehingga membentuk silsilah keluarga. Kota Layak Anak yang disahkan oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Kota Layak Anak adalah Kabupaten/kota Layak Anak adalah Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak. Dalam mewujudkan Kota Layak Anak terdapat 5 klaster yang