Gambaran
mengenai “kota hijau” adalah kota yang memiliki 8 (delapan) atribut
kota
hijau, meliputi:
1.
Perencanaan dan Perancangan Kota yang
Ramah
Lingkungan (Green Planning and Design). Peningkatan kualitas rencana tata ruang
dan rancang kota yang lebih adaptif terhadap karakter lingkungan fisik alami
(biofisik) kawasan, serta mengupayakan adaptasi dan mitigasi terhadap isu
perubahan iklim. Kegiatan yang terkait atribut ini antara lain penyusunan
Masterplan Kota Hijau, dan penyusunan Rencana Rinci seperti RDTR dan RTBL
dengan memperhatikan ketersediaan dan kualitas RTH, serta koridor hijau.
2. Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau
(Green Open Space)
Peningkatan
kuantitas dan kualitas Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai karakteristik kota/kabupaten
dengan target minimal 30% dari seluruh luasan perkotaan sesuai yang
direncanakan dalam RTRW. Kegiatan yang terkait atribut ini antara lain
pembangunan taman kota hijau, hutan kota, nursery, koridor hijau di kawasan
perkotaan untuk menambah luas RTH kota.
3. Konsumsi Energi yang Efisien
(Green Energy)
Pemanfaatan
energi yang efisien dan ramah lingkungan, seperti penurunan penggunaan energi
tak terbarukan, atau pemanfaatan energi alternatif yang terbarukan (sinar
matahari, aliran air, panas bumi, pasang surut laut). Misalnya penggunaan
listrik tenaga surya dan atau listrik tenaga angin untuk lampu penerangan jalan
umum, dsb.
4. Pengelolaan Air yang Efektif
(Green Water)
Peningkatan
efisiensi pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya air, konservasi sumberdaya
air, dan cakupan akses air bersih. Antara lain penerapan konsep zero run-off di
taman kota/halaman RTH privat, penggunaan kembali air bekas pakai, pembuatan
penampungan air hujan seperti rain water harvesting, peningkatan daya serap air
ke tanah, pembuatan sistem Panduan Penyelenggaraan pengelolaan air permukaan di
perkotaan, dan peningkatan kualitas lahan-lahan yang beresiko bencana terkait
air, dsb.
5. Pengelolaan Sampah Ramah
Lingkungan (Green Waste)
Penerapan
pengelolaan limbah dan sampah perkotaan dengan menerapkan konsep zero waste,
berpinsip 3R, yakni mengurangi sampah/limbah (Reduce),meningkatkan nilai tambah
sampah/limbah (Reuse), dan mengembangkan
proses daur ulang sampah/limbah (Recycle).
6. Bangunan Hijau (Green Building)
Penerapan
persyaratan bangunan gedung dengan kinerja terukur dalam penghematan energi,
air, dan sumber daya lainnya sesuai fungsi dan klasifikasi tahapan
penyelenggaraannya dalam rangka perwujudan pelaksanaan Peraturan Daerah tentang
Bangunan Gedung sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
dan Permen PU Nomor 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau. Pembangunan
gedung hijau adalah pembangunan yang baik secara konsep maupun konstruksi bertanggung
jawab terhadap lingkungan mulai dari pemilihan tempat hingga desain, material
dan pelaksanaan konstruksi, operasional, perawatan, renovasi, serta pemanfaatannya.
7. Penerapan Sistem Transportasi
yang Berkelanjutan (Green Transportation)
Pengembangan
sistem transportasi berkelanjutan, melalui pembangunan transportasi publik,
jalur pejalan kaki, dan jalur sepeda, serta integrasi antar moda.
8. Peningkatan Peran Masyarakat
sebagai Komunitas Hijau (Green Community)
Peningkatan
pastisipasi aktif masyarakat atau komunitas dan institusi swasta dalam
perwujudan visi kota berkelanjutan. Contoh kegiatan terkait atribut ini adalah
penyusunan Peta Komunitas hijau yang melibatkan komunitas hijau, sosialisasi
program kota hijau (green campaign) kepada masyarakat, pelibatan institusi
pendidikan melalui program sekolah hijau dan kampus hijau.
sumber:Panduan Penyelenggaraan Program Pengembangan Kota Hijau, 2017
Comments
Post a Comment