Skip to main content

Pembangunan dan Lingkungan

TUGAS MATA KULIAH PERENCANAAN WILAYAH
KONTRADIKSI PEMBANGUNAN DAN LINGKUNGAN


UNTAN BESAR.jpg


OLEH
SYARIFAH ATHIYATUL KHAIRAH
D1091141007






FAKULTAS TEKNIK
PROGRAM STUDI PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
2016
Pendahuluan
            Perencanaan adalah satu proses untuk mencapai tujuan yang lebih baik kedepannya dengan memilh berbagai alternatif rencana yang ada. Salah satu tujuan yang ingin dicapai dari perencanaan adalah terpenuhinya kebutuhan manusia sebagai objek perencanaan akan kebutuhan sarana dan prasarana. Dewasa ini angka laju pertambahan populasi  manusia  semakin meningkat tiap  tahunnya.  Hal  ini  tentu  akan  memacu  pemenuhan kebutuhan manusia dengan cara mengeksploitasi sumber daya dengan dibantu kemajuan ilmu dan teknologi.
Manusia sebagai subjek perencaan memberikan dampak yang sangat dominan, pertambahan manusia, kebutuhan akan pembangunan, dua hal tersebut akan berbanding lurus dengan kebutuhan akan lahan. Kebutuhan lahan semakin lama akan semakin meningkat, namun ketersediaanya tetap kondisi ini mendorong terjadinya pemanfaatan lahan hijau untuk menjadi lahan terbangun. Pengalihfungsian lahan yang tidak sesuai akan memberikan dampak buruk bagi lingkungan, seperti hilangnya daerah resapan air, menurunnya tingkat kesuburan tanah, hilangnya habitat flora dan fauna.
Saat membandingkan pembangunan dan lingkungan, maka sepertinya kedua hal ini tidak dapat berjalan beriringan, namun kedua hal ini sama pentingnya. Pembangunan akan memberikan dampak positif bagi perkembangan dan kemajuan suatu wilayah. Lingkungan memberikan hasilnya baik berupa pangan, sandang, papan dan juga udara yang sebagai sumber penghidupan manusia. Pembangunan tanpa memperatikan lingkungan pada awalnya akan memberikan manfaat yang begitu besar, namun lama kelamaan kondisi tersebut akan menjadi boomerang bagi manusia sendiri. Sedangkan kepedulian lingkungan tanpa adanya pembangunan akan membuat suatu wilayah stagnan, terus berada di satu titik tanpa ada kemajuan bahkan dapat menjadi wilayah tertinggal. Oleh Karena itu pentingya pembahasan agar kedua hal ini dapat berjalan berdampingan agar perkembangan wilayah menjadi optimal.
Pembahasan
 Saat ini lingkungan  alami  yang  bebas  pengaruh  manusia  semakin  berkurang  dan lingkungan buatan yang dikenai pengaruh manusia makin bertambah. Selain itu, akibat eksploitasi sumber  daya  dan  industrialisasi  untuk  memacu  pertumbuhan  ekonomi  telah  menghasilkan  akibat sampingan utama yaitu menurunnya ketersediaan sumberdaya dan kualitas lingkungan.
Pembangunan pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di segala bidang yang menyangkut kehidupan manusia. Pembangunan dalam prosesnya tidak terlepas dari penggunaan sumberdaya alam, baik sumberdaya alam yang terbarukan maupun sumberdaya alam tak terbarukan. Pembangunan akan menimbulkan keragaman dan  diversifikasi  dalam  kegiatan  ekonomi.  Semakin  beragam  kegiatan  ekonomi semakin besar kemampuan ekonomi negara itu untuk tumbuh cepat dan stabil. Namun demikian, keragaman dalam kegiatan ekonomi harus sejalan dengan usaha meragamkan sistem lingkungan. Kondisi ini hanya mungkin terealisasi apabila dalam proses pembangunan sudah diperhitungkan segi lingkungan hidup  dan  diusahakan  keselarasan  antara  pengembangan  keragaman  kegiatan  ekonomi  dengan pengembangan keragaman sistem lingkungan.
Pembangunan  dan  lingkungan  mempunyai  hubungan  yang  erat  saling terkait  dan  saling  mempengaruhi  satu  sama  lain.  Pembangunan  dalam  hal  ini berupa  kegiatan  usaha  maupun  kegiatan  untuk  hajat  hidup  orang  banyak, membutuhkan faktor lingkungan baik. Lingkungan alam  menjadi  penyedia  sumberdaya  alam  yang  akan  diproses  lebih  lanjut  guna memenuhi  kebutuhan  manusia. Kegiatan  pembangunan memberikan  manfaat  bagi  kesejahteraan,  kemudahan,  dan kenyamanan bagi kehidupan manusia diberbagai bidang. Namun demikian, dalam kaitan dengan lingkungan alam, ancaman datang dari dua sumber yakni polusi dan pengurangan sumberdaya  alam.  Polusi  berkaitan  dengan  kontaminasi  lingkungan  oleh industri, sedangkan penggunaan sumberdaya alam bersumber dari penggunaan sumber-sumber yang terbatas jumlahnya. Pertumbuhan  pembangunan  di  satu  sisi  akan  memberikan  memberikan manfaat positif  terhadap  taraf  hidup  masyarakat.  Namun  di  sisi  lain  akan  berakibat menurunnya  fungsi  lingkungan.  Alih  fungsi  lahan  untuk  pembangunan  secara langsung  akan  mengurangi  luas  lahan  hijau,  baik  lahan  pertanian  maupun kawasan  hutan  yang  merupakan  penghasil  oksigen.  Sementara  meningkatnya pemakaian  bahan  bakar  fosil  sebagai  sumber  energi  justru  menyumbang  gas karbon yang akhirnya berdampak pada perubahan iklim yang terjadi karena efek rumah  kaca.
 Dalam kehidupan sehari-hari, berbagai macam contoh kekurang-tepatan pengelolaan lingkungan juga dapat kita lihat. Sejalan dengan lajunya pembangunan nasional yang dilaksanakan permasalahan lingkungan hidup yang saat ini sering dihadapi adalah kerusakan lingkungan di sekitar areal pertambangan yang berpotensi merusak bentang alam dan adanya tumpang tindih penggunaan lahan untuk pertambangan di hutan lindung. Kasus-kasus pencemaran lingkungan juga cenderung meningkat. Kemajuan transportasi dan industrialisasi yang tidak diiringi dengan penerapan teknologi bersih memberikan dampak negatif terutama pada lingkungan perkotaan. Sungai-sungai di perkotaan tercemar oleh limbah industri dan rumah tangga. Kondisi tanah semakin tercemar oleh bahan kimia baik dari sampah padat, pupuk maupun pestisida. Masalah pencemaran ini disebabkan masih rendahnya kesadaran para pelaku dunia usaha ataupun kesadaran masyarakat untuk hidup bersih dan sehat dengan kualitas lingkungan yang baik.
Semakin berkembangnya pembangunan nasional yang dilaksanakan yang tujuannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak diimbangi dengan ketaatan aturan oleh pelaku pembangunan atau sering mengabaikan landasan aturan yang mestinya sebagai pegangan untuk dipedomani dalam melaksanakan dan mengelola usaha dan atau kegiatannya, khususnya menyangkut bidang sosial dan lingkungan hidup, sehingga menimbulkan permasalahan lingkungan. Permasalahan lingkungan tidak semakin ringan namun justru akan semakin berat, apalagi mengingat sumberdaya alam dimanfaatkan untuk melaksanakan pembangunan yang bertujuan memenuhi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan kondisi tersebut maka pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang berkelanjutan harus ditingkatkan kualitasnya.
Dengan berbagai dampak negatif untuk lingkungan yang muncul akibat pembangunan bukan berarti proses pembangunan harus dihentikan. Tanpa pembangunan tidak akan dapat terjadi perbaikan kualitas hidup bahkan akan terjadi kemerosotan kesejahteraan. Akan tetapi, konsep pembangunan yang tidak berkelanjutan dan berwawasan lingkungan justru akan menimbulkan masalah-masalah lingkungan. Kontradiksi  antara  kepentingan  pembangunan  dan  kepentingan pelestarian  fungsi  lingkungan  ini  memerlukan  upaya  dan  langkah  nyata  agar keduanya  dapat  dilakukan  secara  seimbang  dan  harmonis,  sesuai  amanat pembangunan  berkelanjutan  yakni  pembangunan  dengan  memperhatikan  tiga pilar utama yakni ekonomi, lingkungan, dan sosial.
Pengelolaan lingkungan termasuk pencegahan, penanggulangan kerusakan dan pencemaran serta pemulihan kualitas lingkungan secara otomatis akan memicu dikembangkannya berbagai perangkat kebijaksanaan dan program serta kegiatan yang didukung oleh sistem pendukung pengelolaan lingkungan lainnya. Sistem tersebut mencakup kelembagaan yang mendukung, sumberdaya manusia dan kemitraan lingkungan, disamping perangkat hukum dan perundangan, informasi serta pendanaan. Sifat keterkaitan secara keselutuhan dari muatan lingkungan membutuhkan bahwasannya  pengelolaan lingkungan, termasuk sistem pendukungnya tidak dapat berdiri sendiri, akan tetapi terhubung dengan seluruh pelaksanaan pembangunan.
Dalam hal pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, sebetulnya telah ada peraturan perundangan baik di tingkat pusat maupun daerah. Pada level pemerintah pusat, telah terbit berbagai macam produk perundangan mulai dari Keputusan Menteri, Peraturan Menteri, Keputusan Presiden, Peraturan Pemerintah hingga Undang-Undang. Sebagai jawaban atas permasalahan kebijakan pengelolaan lingkungan, pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 yang disempurnakan melalui penerbitan  Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Terbitnya UU No. 32 Th. 2009 tersebut tampaknya memang ditujukan untuk lebih memperkuat aspek perencanaan dan penegakan hukum lingkungan hidup, yang mana terlihat dari struktur UU yang lebih dominan dalam mengatur aspek perencanaan dan penegakan hukum. Meskipun demikian terdapat celah yang cukup mencolok dalam UU No. 32 Th. 2009, yaitu ketiadaan pasal dan ayat yang menyinggung tentang komitmen para pemangku kepentingan untuk memperlambat, menghentikan dan membalikkan arah laju perusakan lingkungan.
Dengan adanya peraturan perundang-undangan yang telah dibuat maka selayaknya pembangunan yang mempertimbangkan aspek lingkunga dapat dipenuhi, yaitu dengan penerapan pembangunan berkelanjutan. Pembangunan yang berkelanjutan yang mengandung pengertian sebagai pembangunan yang memperhatikan dan mempertimbangkan dimensi lingkungan hidup dalam pelaksanaannya sudah menjadi topik pembicaraan dalam konferensi Stockholm (UN Conference on the Human Environment) tahun 1972. Pembangunan dapat dilakukan dengan mempetimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Salah satu cara penerapan pembangunan yang berkelanjutan adalah dengan menerapkan AMDAL. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan teknologi pembuatan perencanaan dan keputusan yang berasal dari barat, negara industri yang demokratis dengan kondisi budaya dan sosial berbeda, sehingga ketika program ini diterapkan di negara berkembang dengan kondisi budaya dan sosiopolitik berbeda, kesulitan pun muncul. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL di Indonesia telah lama diterapkan. Meskipun demikian berbagai hambatan atau masalah selalu muncul dalam penerapan AMDAL.
Penutup
Pembangunan dan lingkungan adalah dua hal yang tidak dapat terpisahkan. Pembangunan akan memberikan dampak positif bagi perkembangan dan kemajuan suatu wilayah. Lingkungan memberikan sumber penghidupan manusia. Pembangunan tanpa memperahatikan lingkungan akan menimbulkan masalah  bagi manusia sendiri. Sedangkan kepedulian lingkungan tanpa adanya pembangunan akan membuat suatu wilayah tidak berkembang. Oleh Karena itu pentingya pembahasan agar kedua hal ini dapat berjalan berdampingan agar perkembangan wilayah menjadi optimal dengan penerapan konsep pembangunan berkelanjutan dengan mempeimbangkan AMDAL dan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kesadaran semua lapisanmasyarakat juga perlu ditingkatkan agar program maupun perundang-undangan yang telah ada dapat diimplementasikan dengan baik dan terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan.



Daftar Pustaka
Jeffrey. 2015. “Pembangunan Bekelanjutan”. http://www.project-syndicate.org/commentary/sustainable-development-goals-shift-by-jeffrey-d-sachs-2015-03/indonesian. Diakses pada tanggal 13 januari 2016.
Muzaki, Farid. “Masalah Pengelolaan Lingkungan Hidup”. http://faridmuzaki.blogspot.co.id/2011/09/masalah-pengelolaan-lingkungan-hidup-di.html. Diakses pada tanggal 13 Januari 2016.
Subagia, Wijat. Tanpa tahun. “Hubungan Ligkungan Dengan Pembangunan”. http://www.artikellingkunganhidup.com/hubungan-lingkungan-dengan-pembangunan.html. Diakses pada tanggal 13 Januari 2016.
Santoso, B. 2010. “Pencemaran dan Perusakan Lingkungan” http://assidiqichywt.blogspot.co.id/2010/11/pencemaran-dan-perusakan-lingkungan.html. Diakses pada tanggal 13 Januari 2016.
Adisendjaja, Yusuf Hilmi. 2003. “Analisis Dampak Pembangunana Terhadap Lingkungan”. http://file.upi.edu/Direktori/FPMIPA/JUR._PEND._BIOLOGI/195512191980021-YUSUF_HILMI_ADISENDJAJA/ANALISIS_DAMPAK_PEMBANGUNAN_THDP_LING.pdf. Diakses pada tanggal 13 Januari 2016.
Abdurrahman. 2003. “Pembangunan Berkelanjutan Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia”. http://www.lfip.org/english/pdf/bali-seminar/pembangunan%20berkelanjutan%20-%20abdurrahman.pdf. Diakses pada tanggan 13 Januari 2015. 

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Perencanaan dan Perancangan

Mungkin kebanyakan orang akan bingung dalam menggunakan istilah perencanaan dan perancangan atau bahkan kalian termasuk orang yang kerap kali menggunakan kedua istilah ini tanpa mengetahui maknanya....eitsss jangan beranggapan kedua kata ini memiliki makna yang sama ya, beda guys. - Perencanaan dalam bahasa asing disebut juga sebagai “planning”, dapat diartikan sebagai suatu sarana untuk mentransformasikan persepsi-persepsi mengenai kondisi-kondisi lingkungan ke dalam rencana yang berarti dan dapat dilaksanakan dengan teratur (William A.Shrode, 1974).  Perencanaan adalah sebuah proses untuk menetapkan tindakan yang tepat di masa depan melalui pilihan-pilihan yang sistematik (Paul Davidov, 1982). - Perancangan adalah usulan pokok yang mengubah sesuatu yang sudah ada menjadi sesuatu yang lebih baik, melalui tiga proses: mengidentifikasi masalah-masalah, mengidentifikasi metoda untuk pemecahan masalah, dan pelaksanaan pemecahan masalah. Dengan kata lain adalah pemograman, penyusuna

Profesi & Etika Dalam Perencanaan Wilayah dan Kota

Profesi adalah suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan, dalam hal ini adalah profesi yang berkaitan dengan Perencaan Wilayah dan Kota. Profesi yang berkaitan dengan Perencanaan Wilayah dan Kota adalah Perencana.  Setiap profesi pasti memiliki kode etik, begitupula halnya dengan perencana. Kode etik adalah sebagai pandangan manusia dalam perilaku menurut ukuran nilai yang baik (Drs. O. P. Simonangkir).               Materi mengenai profesi dan etika perencanaan ini sangat penting untuk diketahui bagi calon perencana maupun perencana, agar dalam menjalani profesinya dapat sesuai dengan kode etik yang ada. Khususnya bagi calon perencana perlu mengetahui profesi yang akan dijalaninya agar dapat menentukan tujuan setelah lulus.             Seorang perencana harus memiliki pengetahuan yang luas, dimana pengetahuan tersebut dapat memberikan efek positif bagi masyarakat, suatu tempat dan lingkungan. Pekerjaan sebagai perencana sangat luas cakupannya, dan

STUDI KASUS METODE ANALISIS DISKRIMINAN 2 GRUP

TUGAS MATA KULIAH METODE ANALISIS PERENCANAAN  STUDI KASUS METODE ANALISIS DISKRIMINAN 2 GRUP OLEH : SYARIFAH ATHIYATUL KHAIRAH  (D1091141007) FILASIAS TIAR MARTIN  (D1091141012) FAKULTAS TEKNIK PROGRAM STUDI PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA UNIVERSITAS TANJUNGPURA 2016 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Seiring dengan berkembangnya zaman, maka tuntunan perkembangan ilmu pengetahuan juga akan semakin meningkat. Tuntutan tersebut juga membuat meningkatnya kebutuhan akan sumber daya manusia yang bermutu. Dalam upaya meningkatkan sumber daya manusia yang bermutu, tentu perlu adanya ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkualitas dan mendukung untuk mengembangkan kemampuan dari setiap individu serta perlunya peningkatan dalam bidang-bidang tertentu seperti bidang sosial, ekonomi, pendidikan, dan sebagainya. Seiring berkembang ilmu peng e tahuan yang dibutuhkan manusia, ditemukan pula berbagai metode untuk menganalisa faktor pendukung