TUGAS MATA KULIAH PERENCANAAN
WILAYAH
KONTRADIKSI PEMBANGUNAN DAN
LINGKUNGAN
OLEH
SYARIFAH
ATHIYATUL KHAIRAH
D1091141007
FAKULTAS TEKNIK
PROGRAM STUDI PERENCANAAN WILAYAH
DAN KOTA
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
2016
Pendahuluan
Perencanaan
adalah satu proses untuk mencapai tujuan yang lebih baik kedepannya dengan
memilh berbagai alternatif rencana yang ada. Salah satu tujuan yang ingin
dicapai dari perencanaan adalah terpenuhinya kebutuhan manusia sebagai objek
perencanaan akan kebutuhan sarana dan prasarana. Dewasa ini angka laju
pertambahan populasi manusia semakin meningkat tiap tahunnya.
Hal ini tentu
akan memacu pemenuhan kebutuhan manusia dengan cara
mengeksploitasi sumber daya dengan dibantu kemajuan ilmu dan teknologi.
Manusia
sebagai subjek perencaan memberikan dampak yang sangat dominan, pertambahan
manusia, kebutuhan akan pembangunan, dua hal tersebut akan berbanding lurus
dengan kebutuhan akan lahan. Kebutuhan lahan semakin lama akan semakin
meningkat, namun ketersediaanya tetap kondisi ini mendorong terjadinya
pemanfaatan lahan hijau untuk menjadi lahan terbangun. Pengalihfungsian lahan
yang tidak sesuai akan memberikan dampak buruk bagi lingkungan, seperti
hilangnya daerah resapan air, menurunnya tingkat kesuburan tanah, hilangnya
habitat flora dan fauna.
Saat
membandingkan pembangunan dan lingkungan, maka sepertinya kedua hal ini tidak
dapat berjalan beriringan, namun kedua hal ini sama pentingnya. Pembangunan
akan memberikan dampak positif bagi perkembangan dan kemajuan suatu wilayah.
Lingkungan memberikan hasilnya baik berupa pangan, sandang, papan dan juga
udara yang sebagai sumber penghidupan manusia. Pembangunan tanpa memperatikan
lingkungan pada awalnya akan memberikan manfaat yang begitu besar, namun lama
kelamaan kondisi tersebut akan menjadi boomerang
bagi manusia sendiri. Sedangkan kepedulian lingkungan tanpa adanya
pembangunan akan membuat suatu wilayah stagnan, terus berada di satu titik
tanpa ada kemajuan bahkan dapat menjadi wilayah tertinggal. Oleh Karena itu
pentingya pembahasan agar kedua hal ini dapat berjalan berdampingan agar
perkembangan wilayah menjadi optimal.
Pembahasan
Saat ini lingkungan alami
yang bebas pengaruh
manusia semakin berkurang
dan lingkungan buatan yang dikenai pengaruh manusia makin bertambah.
Selain itu, akibat eksploitasi sumber
daya dan industrialisasi untuk
memacu pertumbuhan ekonomi
telah menghasilkan akibat sampingan utama yaitu menurunnya
ketersediaan sumberdaya dan kualitas lingkungan.
Pembangunan
pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di segala
bidang yang menyangkut kehidupan manusia. Pembangunan dalam prosesnya tidak
terlepas dari penggunaan sumberdaya alam, baik sumberdaya alam yang terbarukan
maupun sumberdaya alam tak terbarukan. Pembangunan akan menimbulkan keragaman
dan diversifikasi dalam
kegiatan ekonomi. Semakin
beragam kegiatan ekonomi semakin besar kemampuan ekonomi
negara itu untuk tumbuh cepat dan stabil. Namun demikian, keragaman dalam
kegiatan ekonomi harus sejalan dengan usaha meragamkan sistem lingkungan. Kondisi
ini hanya mungkin terealisasi apabila dalam proses pembangunan sudah
diperhitungkan segi lingkungan hidup
dan diusahakan keselarasan
antara pengembangan keragaman
kegiatan ekonomi dengan pengembangan keragaman sistem
lingkungan.
Pembangunan dan
lingkungan mempunyai hubungan
yang erat saling terkait dan
saling mempengaruhi satu
sama lain. Pembangunan
dalam hal ini berupa
kegiatan usaha maupun
kegiatan untuk hajat
hidup orang banyak, membutuhkan faktor lingkungan baik. Lingkungan
alam menjadi penyedia
sumberdaya alam yang
akan diproses lebih
lanjut guna memenuhi kebutuhan
manusia. Kegiatan pembangunan memberikan manfaat
bagi kesejahteraan, kemudahan,
dan kenyamanan bagi kehidupan manusia diberbagai bidang. Namun demikian,
dalam kaitan dengan lingkungan alam, ancaman datang dari dua sumber yakni
polusi dan pengurangan sumberdaya
alam. Polusi berkaitan
dengan kontaminasi lingkungan
oleh industri, sedangkan penggunaan sumberdaya alam bersumber dari
penggunaan sumber-sumber yang terbatas jumlahnya. Pertumbuhan pembangunan
di satu sisi
akan memberikan memberikan manfaat positif terhadap
taraf hidup masyarakat.
Namun di sisi
lain akan berakibat menurunnya fungsi
lingkungan. Alih fungsi
lahan untuk pembangunan
secara langsung akan mengurangi
luas lahan hijau,
baik lahan pertanian
maupun kawasan hutan yang
merupakan penghasil oksigen.
Sementara meningkatnya
pemakaian bahan bakar
fosil sebagai sumber
energi justru menyumbang
gas karbon yang akhirnya berdampak pada perubahan iklim yang terjadi
karena efek rumah kaca.
Dalam kehidupan sehari-hari,
berbagai macam contoh kekurang-tepatan pengelolaan lingkungan juga dapat kita
lihat. Sejalan dengan lajunya pembangunan nasional yang dilaksanakan
permasalahan lingkungan hidup yang saat ini sering dihadapi adalah kerusakan
lingkungan di sekitar areal pertambangan yang berpotensi merusak bentang alam
dan adanya tumpang tindih penggunaan lahan untuk pertambangan di hutan lindung.
Kasus-kasus pencemaran lingkungan juga cenderung meningkat. Kemajuan
transportasi dan industrialisasi yang tidak diiringi dengan penerapan teknologi
bersih memberikan dampak negatif terutama pada lingkungan perkotaan. Sungai-sungai
di perkotaan tercemar oleh limbah industri dan rumah tangga. Kondisi tanah
semakin tercemar oleh bahan kimia baik dari sampah padat, pupuk maupun
pestisida. Masalah pencemaran ini disebabkan masih rendahnya kesadaran para
pelaku dunia usaha ataupun kesadaran masyarakat untuk hidup bersih dan sehat
dengan kualitas lingkungan yang baik.
Semakin
berkembangnya pembangunan nasional yang dilaksanakan yang tujuannya
meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak diimbangi dengan ketaatan aturan
oleh pelaku pembangunan atau sering mengabaikan landasan aturan yang mestinya
sebagai pegangan untuk dipedomani dalam melaksanakan dan mengelola usaha dan
atau kegiatannya, khususnya menyangkut bidang sosial dan lingkungan hidup,
sehingga menimbulkan permasalahan lingkungan. Permasalahan lingkungan tidak
semakin ringan namun justru akan semakin berat, apalagi mengingat sumberdaya
alam dimanfaatkan untuk melaksanakan pembangunan yang bertujuan memenuhi dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan kondisi tersebut maka pengelolaan
sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang berkelanjutan harus ditingkatkan
kualitasnya.
Dengan
berbagai dampak negatif untuk lingkungan yang muncul akibat pembangunan bukan
berarti proses pembangunan harus dihentikan. Tanpa pembangunan tidak akan dapat
terjadi perbaikan kualitas hidup bahkan akan terjadi kemerosotan kesejahteraan.
Akan tetapi, konsep pembangunan yang tidak berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan justru akan menimbulkan masalah-masalah lingkungan. Kontradiksi antara
kepentingan pembangunan dan
kepentingan pelestarian
fungsi lingkungan ini
memerlukan upaya dan
langkah nyata agar keduanya
dapat dilakukan secara
seimbang dan harmonis,
sesuai amanat pembangunan berkelanjutan
yakni pembangunan dengan
memperhatikan tiga pilar utama
yakni ekonomi, lingkungan, dan sosial.
Pengelolaan
lingkungan termasuk pencegahan, penanggulangan kerusakan dan pencemaran serta
pemulihan kualitas lingkungan secara otomatis akan memicu dikembangkannya
berbagai perangkat kebijaksanaan dan program serta kegiatan yang didukung oleh
sistem pendukung pengelolaan lingkungan lainnya. Sistem tersebut mencakup
kelembagaan yang mendukung, sumberdaya manusia dan kemitraan lingkungan,
disamping perangkat hukum dan perundangan, informasi serta pendanaan. Sifat
keterkaitan secara keselutuhan dari muatan lingkungan membutuhkan bahwasannya pengelolaan lingkungan, termasuk sistem
pendukungnya tidak dapat berdiri sendiri, akan tetapi terhubung dengan seluruh
pelaksanaan pembangunan.
Dalam
hal pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, sebetulnya telah ada peraturan
perundangan baik di tingkat pusat maupun daerah. Pada level pemerintah pusat,
telah terbit berbagai macam produk perundangan mulai dari Keputusan Menteri,
Peraturan Menteri, Keputusan Presiden, Peraturan Pemerintah hingga
Undang-Undang. Sebagai jawaban atas permasalahan kebijakan pengelolaan
lingkungan, pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 yang
disempurnakan melalui penerbitan
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Terbitnya UU No. 32 Th. 2009 tersebut tampaknya memang
ditujukan untuk lebih memperkuat aspek perencanaan dan penegakan hukum lingkungan
hidup, yang mana terlihat dari struktur UU yang lebih dominan dalam mengatur
aspek perencanaan dan penegakan hukum. Meskipun demikian terdapat celah yang
cukup mencolok dalam UU No. 32 Th. 2009, yaitu ketiadaan pasal dan ayat yang
menyinggung tentang komitmen para pemangku kepentingan untuk memperlambat,
menghentikan dan membalikkan arah laju perusakan lingkungan.
Dengan
adanya peraturan perundang-undangan yang telah dibuat maka selayaknya
pembangunan yang mempertimbangkan aspek lingkunga dapat dipenuhi, yaitu dengan
penerapan pembangunan berkelanjutan. Pembangunan yang berkelanjutan yang
mengandung pengertian sebagai pembangunan yang memperhatikan dan mempertimbangkan
dimensi lingkungan hidup dalam pelaksanaannya sudah menjadi topik pembicaraan
dalam konferensi Stockholm (UN Conference on the Human Environment) tahun 1972.
Pembangunan dapat dilakukan dengan mempetimbangkan daya dukung dan daya tampung
lingkungan.
Salah
satu cara penerapan pembangunan yang berkelanjutan adalah dengan menerapkan
AMDAL. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan teknologi
pembuatan perencanaan dan keputusan yang berasal dari barat, negara industri
yang demokratis dengan kondisi budaya dan sosial berbeda, sehingga ketika
program ini diterapkan di negara berkembang dengan kondisi budaya dan
sosiopolitik berbeda, kesulitan pun muncul. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
atau AMDAL di Indonesia telah lama diterapkan. Meskipun demikian berbagai
hambatan atau masalah selalu muncul dalam penerapan AMDAL.
Penutup
Pembangunan
dan lingkungan adalah dua hal yang tidak dapat terpisahkan. Pembangunan akan
memberikan dampak positif bagi perkembangan dan kemajuan suatu wilayah.
Lingkungan memberikan sumber penghidupan manusia. Pembangunan tanpa
memperahatikan lingkungan akan menimbulkan masalah bagi manusia sendiri.
Sedangkan kepedulian lingkungan tanpa adanya pembangunan akan membuat suatu
wilayah tidak berkembang. Oleh Karena itu pentingya pembahasan agar kedua hal
ini dapat berjalan berdampingan agar perkembangan wilayah menjadi optimal
dengan penerapan konsep pembangunan berkelanjutan dengan mempeimbangkan AMDAL
dan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh
pemerintah. Kesadaran semua lapisanmasyarakat juga perlu ditingkatkan agar
program maupun perundang-undangan yang telah ada dapat diimplementasikan dengan
baik dan terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan.
Daftar Pustaka
Jeffrey. 2015.
“Pembangunan Bekelanjutan”. http://www.project-syndicate.org/commentary/sustainable-development-goals-shift-by-jeffrey-d-sachs-2015-03/indonesian. Diakses pada tanggal 13 januari
2016.
Muzaki, Farid.
“Masalah Pengelolaan Lingkungan Hidup”. http://faridmuzaki.blogspot.co.id/2011/09/masalah-pengelolaan-lingkungan-hidup-di.html. Diakses pada tanggal 13 Januari
2016.
Subagia, Wijat. Tanpa
tahun. “Hubungan Ligkungan Dengan Pembangunan”. http://www.artikellingkunganhidup.com/hubungan-lingkungan-dengan-pembangunan.html. Diakses pada tanggal 13 Januari
2016.
Santoso, B. 2010. “Pencemaran dan
Perusakan Lingkungan” http://assidiqichywt.blogspot.co.id/2010/11/pencemaran-dan-perusakan-lingkungan.html. Diakses pada tanggal 13 Januari
2016.
Adisendjaja, Yusuf
Hilmi. 2003. “Analisis Dampak Pembangunana Terhadap Lingkungan”. http://file.upi.edu/Direktori/FPMIPA/JUR._PEND._BIOLOGI/195512191980021-YUSUF_HILMI_ADISENDJAJA/ANALISIS_DAMPAK_PEMBANGUNAN_THDP_LING.pdf. Diakses pada tanggal 13 Januari
2016.
Abdurrahman. 2003.
“Pembangunan Berkelanjutan Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia”. http://www.lfip.org/english/pdf/bali-seminar/pembangunan%20berkelanjutan%20-%20abdurrahman.pdf. Diakses pada
tanggan 13 Januari 2015.
Comments
Post a Comment