Perencanaan merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mengimplementasikan rencana dalam ruang, baik itu ruang dalam lingkup makro maupun ruang dalam bentuk mikro. Bumi adalah sebuah ruang yang dikuasai oleh manusia yang terdiri dari keberagaman suku bangsa dan negara.
Pengertian ruang menurut UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang "Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut,ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hisup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidup.
Berkut adalah contoh-contoh ruang:
1. Ruang Darat : Sesuai dengan ebutannya, ruang ini adalh ruang darat yang biasa menjadi tempat kita beraktifitas yang terdiri dari permukiman, perkantoran, fasilitas infrastruktur, pertokoan, termasuk hutan, RTH (Ruang Terbuka Hijau), lapangan olahraga, dll.
2. Ruang Laut : Penambangan lepas pantai, pantai, pelabuhan, demaga, tambak ikan, dll.
3. Ruang Udara : Skycross, jembatan layang, kawasan keselamatan operasi penerbangan, dll.
4. Ruang di dalam Bumi: Basemant, subway, dll.
Kemudian apa relasi antara ruang sebagai tempat tinggal makhluk hidup, khususnya manusia. Relasi diantara keduanya dapat dibagi menjadi dua yaitu sbb;
a. Hubungan Dimensional (Antropometri), berkaitan dengan dimensi yang menyangkut dengan tubuh serta pergerakan manusia, seperti lebar, tinggi, kedalaman, dsb.
b. Hubungan Proksemisitas, berkaitan dengan hubungan pisikologis dan emosional yang mentukan ukuran-ukuran tertentu yang sesuai dengan kebutuhan ruang untuk pemunuhan kebutuhan manusia.
Perencanaan Ruang Yang Baik, meliputi akses antara berbagai kepentingan terhubung dengan baik, dapat memberikan kenyamanan yang pada akhirnya sesuai UU yaitu manusia daoat melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya, ruang juga harus tersusun dengn komposisi yang pas antara setiap fungsinya yang disesuaikan dengan peraturan.
-Syarifah Athiyatul Khairah
Comments
Post a Comment